Urus IUP-OPK Lebih Praktis Lewat Ahliperizinan

Legalitas merupakan salah satu hal yang sangat penting peranannya bagi para pelaku usaha. Sebelum pelaku usaha menjalankan perusahaannya tentunya aspek legalitas ini menjadi salah satu hal yang perlu diurus terlebih dahulu. Dengan memiliki legalitas yang jelas maka perusahaan akan bisa beroperasi dengan lebih optimal tanpa khawatir tersandung masalah yang terkait dengan perizinan.

Berbeda jenis usaha tentunya berbeda juga jenis legalitas atau surat perizinan yang dibtuhkan. Sebagai contoh untuk usaha yang bergerak di bidang pertambangan ataupun di bidang eksplorasi sumber daya alam tertentu membutuhkan beberapa jenis surat izin sebelum bisa melakukan operasional kegiatannya. Dan untuk usaha di bidang pertambangan salah satu jenis surat izin yang dibutuhkan adalah IUP-OPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

IUP OPK ini merupakan izin atau legalisasi resmi dari pemerintah yang diberikan kepada perusahaan untuk bisa melakukan kegiatan membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Adapun masa berlaku dari IUP OPK ini adalah selama 5 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun lagi setiap kali melakukan perpanjangan. Adapun yang berwenang untuk memberikan IUP OPK adalah menteri jika kegiatan usaha pertambangan merupakan kegiatan lintas provinsi dan jika kegiatan pertambangan hanya dilakukan dalam lingkup satu provinsi saja maka IUP OPK bisa dikeluarkan oleh gubernur dari provinsi tersebut.

Proses pengurusan IUP OPK mungkin bisa dibilang tidak terlau sulit selama syarat syarat yang diminta bisa kita penuhi dengan lengkap baik itu persyaratan yang terkait dengan adminsitrasi maupun yang lainnya.

Tentunya untuk mengurus berbagai persyaratan tersebut membutuhkan waktu yan tidak sedikit. Oleh karenanya untuk kita yang akan mengurus IUP OPK akan tetapi tidak memiliki waktu luang tak ada salahnya menggunakan layanan pihak lain dalam pengurusan iup opk tersebut.

Seperti yang diketahui saat ini sudah ada cukup banyak jasa yang memberikan layanan pengurusan izin termasuk juga pengurusan iup opk ini. Salah satunya adalah layanan dari ahliperizinan.com.

Dengan menggunakan layanan dari ahliperizinan maka kita akan bisa lebih menghemat waktu dan tenaga karena kita tak harus lagi kesana kemari mengurus persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan.

Untuk menggunakan layanan pembuatan perizinan dari ahli perizinan sendiri juga terbilang cukup mudah. Kita hanya perlu menghubungi mereka lewat kontak yang tercantum di web ahli perizinan.com dan melakukan konsultasi seputar perizinan yang kita butuhkan. Kontak kontak tersebut antara lain lewat telepon ke  +622121799321, whatsapp  a08118085587 atau bisa juga kirim email ke alamat info@ahliperizinan.com.

Dan bagi anda yang ingin datang langsung supaya lebih percaya maka bisa mengunjungi  kantor mereka yang beralamat di Jalan Sadar No. 88 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan 12630. Atau bisa datang ke kantor cabang bandung di Wisma Monex, Jl. Asia Afrika No.133 – 137, Kebon Pisang, Sumur bandung, Bandung City, West Java 40112.

Similar Posts