Gunakan Jasa Ahli Perizinan Untuk Urus IUP Lebih Mudah dan Praktis

Legalitas merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh sebuah perusahaan sebelum menjalankan operasionalnya. Di Indonesia sendiri soal legalitas biasanya dinyatakan dalam bentuk surat izin menjalankan usaha. Berbeda sektor usaha tentunya berbeda juga jenis surat izin yang harus diurus dan dimiliki sebuah perusahaan. Sebagai contoh untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan perlu memiliki IUP (izin usaha pertambangan).

IUP ini sendiri merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha entah itu swasta, BUMN, BUMD, Koperasi, maupun perseorangan untuk menjalankan sebuah usaha di bidang pertambangan. Dan secara umum izin usaha pertambangan sendiri dibagi menjadi 2 buah yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. Masa berlaku dari sebuah IUP paling lama adalah 20 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali masing masing maksimal 10 tahun perpanjangan.

Prosedur pengurusan IUP sendiri sebenarnya cukup mudah selama perusahaan memenuhi kriteria dan melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah baik itu persyaratan administratif, teknis maupun finansial. Akan tetapi seringkali perusahan tidak mau ribet atau membuang waktu untuk mengurus sendiri izin usahanya.

Biasanya dalam hal ini perusahaan kemudian akan menggunakan jasa pengurusan IUP yang saat ini sudah cukup banyak di Indonesia. Dengan menggunakan jasa ini maka pemilik usaha tidak perlu repot repot untuk mengurusnya sendiri dan bisa lebih berkonsentrasi dalam usahanya.

Salah satu layanan jasa perizinan yang bisa kita pakai untuk membuat IUP adalah layanan jasa dari ahli perizinan. Dengan menggunakan jasa dari ahli perizinan kita bisa mendapatkan IUP dengan lebih mudah dan praktis tak perlu kesana kemari mengurus izin tersebut.

Selain menyediakan jasa pengurusan IUP ahli perizinan juga menyediakan jasa lain yang juga terkait dengan perizinan seperti  berbagai jenis perizinan dalam bidang ketenagakerjaan, perhubungan laut, ESDM, lingkungan hidup, pertahanan maupun PUPR.

Untuk menggunakan jasa perizinan dari ahli perizinan juga cukup mudah. Kita tinggal menghubungi mereka lewat kontak yang tercantum di web ahli perizinan.com. Kontak kontak tersebut antara lain lewat telepon ke  +622121799321, whatsapp  a08118085587 atau bisa juga kirim email ke alamat info@ahliperizinan.com.

Dan untuk anda yang ingin datang langsung ke alamat mereka bisa mengunjungi  kantor mereka di Jalan Sadar No. 88 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan 12630. Atau bisa datang ke kantor cabang bandung di Wisma Monex, Jl. Asia Afrika No.133 – 137, Kebon Pisang, Sumur bandung, Bandung City, West Java 40112.

Similar Posts